Abdya - Anggota Babinsa Koramil 05/Tangan-tangan Kodim 0110/Abdya menghimbau kepada para pelaku usaha dagang (UD) distributor dan pengecer pupuk pertanian khususnya yang bersubsidi dalam Kecamatan Tangan-tangan, agar dalam penjualan barang menyesuaikan dengan standar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Pemerintah.
Imbauan ini disampaikan Babinsa dengan bahasa humanis dalam kegiatan Komunikasi Sosial di Desa Suak Nibong, Kamis (2/6/2022).
Baca juga:
TNI Polri di Jeumpa Kawal Percepatan Vaksin
|
"Ikuti HET pak. Biar usahanya lancar dan tidak bermasalah ke depannya, " katanya.
Babinsa menyebutkan, menyelewengkan pupuk bersubsidi dan menjual tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi. Ganjaran tersebut di antaranya pencabutan ijin usaha dan pidana kurungan sampai dengan 5 tahunan.
Sanksi hukum ini secara tegas telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag RI) nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Atas dasar itu pihak terkait bersama dengan aparat hukum, secara terpadu bakal turun ke lapangan mengecek langsung pelaksanaan peraturan tersebut.
"Suatu saat dan mendadak pasti mereka akan turun melakukan pengecekan. Kita tidak tahu kapan waktunya. Sebelum turun, mereka terlebih dahulu melalukan review, " ingatnya.
Informasi dihimpun, untuk harga HET pupuk bersubsidi tahun 2022 di wilayah Abdya saat ini masih berlaku sama dengan tahun sebelumnya. Harga Urea perkilogram tetap di angka Rp. 2.250. Sementara lainnya, SP36 Rp. 2.500 perkilogram, ZA Rp. 1.700 perkilogram, NPK Rp. 2.300 perkilogram, Organik Granul Rp. 800 perkilogram dan Organik Cair Rp.20.000 per Liter.